TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting menyatakan ada sebanyak 70 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan yang memenuhi syarat sebagai peserta calon kepala daerah untuk pilkada 2020.
"Ya, 70 yang bisa ikut mendaftar pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020. Insya Allah sudah ini (tidak ada lagi nama susulan)," kata Evi, Selasa, 1 September 2020.
Syarat dukungan merupakan salah satu syarat terpenting yang harus dipenuhi bakal calon perorangan untuk ikut mendaftar pada sebagai calon kepala daerah Pilkada 2020.
Adapun
KPU akan membuka pendaftaran calon peserta pilkada 2020 akan digelar pada 4-6 September mendatang. Seluruh pasangan calon, baik dari jalur perorangan maupun dukungan partai politik akan mendaftar pada jadwal tahapan tersebut.
Evi pun merinci pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan untuk sejumlah kabupaten dan kota tersebut, yaitu 12 pasang ada di Provinsi Sumatera Utara, tujuh pasang di Kalimantan Selatan dan lima pasang di Papua serta masing-masing empat di Sumatera Barat dan Gorontalo.
Kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada 2020 untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Papua Barat masing-masing memiliki tiga pasangan perorangan yang memenuhi syarat dukungan.
Sementara itu, pasangan calon di kabupaten dan kota di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bengkulu, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Maluku dicatat masing-masing memiliki dua pasang perorangan memenuhi syarat dukungan.
Selanjutnya ada satu pasangan
calon kepala daerah di Provinsi Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.