TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait insiden mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan BPN Badung, Tri Nugraha, yang bunuh diri di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
"Guna memastikan apakah terhadap pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) atau tidak yang dilakukan oleh tim penyidik dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada 1 September 2020.
Baca juga : Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin Sebut Renovasi Kejaksaan Agung Gunakan APBN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menceritakan kronologi insiden tersebut. Pada 31 Agustus, Tri Nugraha memenuhi panggilan pemeriksaan oleh jaksa penyidik terkait perkara dugaan gratifikasi dan TPPU.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik berencana untuk langsung menahan Tri Nugraha lantaran kebutuhan penyidikan.
"Lalu, pada sekitar 12.00 WITA, tersangka meminta izin kepada penyidik untuk sholat. Ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, maka penyidik melakukan pencarian sembari menyiapkan surat perintah penangkapan," kata Hari.
Tri Nugraha kemudian ditemukan di rumahnya. Hari mengatakan, oleh penyidik, mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung itu dibawa kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Tri Nugraha meminta izin ke toilet. Ia juga meminta pengacaranya untuk mengambil dan menyerahkan tas kecil yang telah disimpan di loker sebelumnya.
"Saat itu, terdengar bunyi ledakan satu kali dari dalam toilet. Begitu didobrak, tersangka ditemukan terluka di bagian dada sebelah kiri," ucap Hari. Penyidik pun langsung membawa Tri Nugraha ke rumah sakit terdekat, tetapi tak tertolong dan meninggal.