TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu, 2 September 2020.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, khusus Jaksa Pinangki, akan dilakukan pemeriksaan dua kali, yakni oleh penyidik Kejaksaan Agung dan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Iya penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki juga, sementara di sini (Kejaksaan Agung)," ujar Febrie di kantornya pada Selasa malam, 1 September 2020.
Febrie mengatakan, untuk pemeriksaan Jaksa Pinangki, akan terlebih dahulu dilakukan oleh penyidik Polri. Setelah itu baru oleh penyidik Kejagung.
"Mungkin duluan Bareskrim, kalau kami kan dekat," kata Febrie.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki menjadi tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Belakangan, Bareskrim yang juga melakukan penyidikan terkait kasus Djoko Tjandra meminta izin untuk memeriksa Pinangki. Jaksa Agung pun telah memberikan izin Pinangki diperiksa.