TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra telah masuk ke tahap satu.
Hal tersebut diutarakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah usai melaksanakan rapat antara jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum.
"Tadi diskusi pembahasan tentang perkaranya, kan sudah tahap satu ini, sudah cepat," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 September 2020.
Namun, Febrie belum dapat memastikan apakah berkas perkara tahap satu itu akan rampung dalam waktu dekat. Ia menyatakan, timnya masih menyidik dan mendiskusikan beberapa materi pendalaman.
"Belum, belum, masih ada beberapa diskusi pendalaman," kata Febrie.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020. Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar yang terkait dengan sebuah fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang sempat buronan selama 11 tahun.