TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara sekaligus Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan terbentuknya klaster industri atau pabrik sebagai pusat penyebaran covid menjadi perhatian satgas.
Ia mengatakan perlu ada peninjauan ulang terhadap pelaksanaan kedisiplinan yang dilakukan oleh pelaku industri tersebut.
"Apabila timbul kasus, maka seluruh kondisinya harus di-review oleh pelaku industri tersebut," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa, 1 September 2020.
Wiku mengatakan dalam membuka suatu sektor, dalam hal ini perindustrian, seharusnya sejumlah tahapan dilakukan oleh pelaku. Mulai dari pra kondisi, pemilihan timing, penentuan prioritas, koordinasi dengan satgas, hingga monitoring dan evaluasi.
Wiku meminta agar pelaku usaha dan para pegawainya mematuhi hal ini agar tak ada lagi penularan di sektor industri. Selain mengandalkan kedisiplinan, Wiku mengatakan pemerintah juga telah mendorong penekanan kasus.
"Kami juga mengatur jam kerja terutama di wilayah jabodetabek, ini sebagian industri besar ada di sini. dengan Surat Edaran Gugus Tugas nomor 8 tahun 2020, dan mohon agar peraturan ini dipatuhi," kata Wiku.
Untuk operasi di pabrik, ia juga mengatakan Kementerian Perindustrian juga sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengoperasian Pabrik di Masa Kedaruratan Kesehatan.
Demikian juga Kementerian Ketenagakerjaan yang juga buat surat edaran, tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kami harap semua pihak mematuhi aturan yang ada, karena ini dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat terutama aktivitas ekonomi yang harus berjalan, dan tidak meningkatkan kasus yang ada," kata Wiku.