Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Regulasi Pengendalian Tembakau: Antara Industri dan Kesehatan

image-gnews
08-nas-RUU-Pertembakauan
08-nas-RUU-Pertembakauan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera melakukan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau pada Kesehatan.

Menurut Tulus, PP tersebut sudah tidak efektif lagi untuk melindungi konsumen, baik konsumen perokok aktif, konsumen perokok pasif dan atau calon perokok. “Hal ini dikarenakan secara substansi pasal-pasal di dalam PP 109/2012 sudah tidak mampu menampung dinamika eksternal terkait masalah rokok dan tembakau,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 1 September 2020.

Salah satu masalah yang belum diatur dalam regulasi yang telah berumur delapan tahun itu adalah rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan.

Tulus melihat industri rokok multinasional getol mengampanyekan rokok elektronik sebagai rokok yang aman, lebih aman daripada rokok konvensional. “Padahal faktanya bisa sebaliknya, lebih berbahaya dari rokok konvensional. Prevalensi rokok elektronik terus meningkat, saat ini mencapai 10,1 persen,” kata dia.

Padahal, kata Tulus, lima tahun lalu hanya satu persenan saja. Masalah rokok elektronik pun belum diatur dalam regulasi manapun. "Bisa saja tidak diatur di PP 109/2012, tetapi di peraturan lainnya. Yang pasti di banyak negara rokok elektronik telah dilarang total,” ujarnya.

Tulus pun mewaspadai intervensi dari industri rokok perihal rencana merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012. Sejak pembentukan regulasi ini saja, kata dia, manuver politik dari perusahaan rokok sudah terlihat. “Waktu itu sampai demo ke Jakarta, mendemo saya juga sampai ke kantor,” ujarnya menjelaskan kondisi ketika PP 109/2012 bakal disahkan.

Akhirnya regulasi yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini tetap dilanjutkan dengan keterlibatan industri rokok dalam pembahasannya. Menurut dia, ikutnya perusahaan dalam pembahasan regulasi tidak sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. “Industri rokok tidak boleh cawe-cawe dalam pembuatan regulasi pengendalian tembakau," kata Tulus.

Tulus pun bercerita upaya menjegal regulasi pengendalian tembakau kembali terulang seperti sewindu silam. Ia menyebut Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) dan Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan upaya amandemen PP 109/2012. “Industri rokok tidak bakal berhenti melakukan intervensi normatif maupun intervensi politis dengan berbagai cara,” ucapnya.

Terkait rencana revisi PP 109/2012, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Sebab, kata dia, dalam Perpres 18/2020 yang diterbitkan 20 Januari lalu, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.

Menurut Henry, ketentuan yang mengancam keberlangsungan industri kretek nasional adalah pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau, revisi PP 109/2012 dan rencana atas larangan iklan/promosi dan perbesaran gambar peringatan kesehatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

9 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

12 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

23 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

27 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

38 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

38 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

42 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

44 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

48 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

55 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.