TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU MK akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi.
"Ini menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi," kata Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa, 1 Agustus 2020.
Yasonna mengatakan, UU MK akan menjadi landasan yuridis mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi secara proporsional.
Adapun sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan lima usulan terkait pembahasan RUU MK.
Usulan tersebut adalah tentang batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dan batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan tentang anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi dengan latar belakang di bidang hukum serta legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU tersebut.
Dalam rapat paripurna hari ini Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan RUU MK menjadi UU setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuannya.
Yasonna yang dalam kesempatan itu mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," kata dia.