TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G. Plate mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi diperlukan untuk menjamin kepentingan nasional. Menurut dia, insiden peretasan dan penyerangan siber yang terjadi beberapa kali semakin memperkuat kebutuhan PDP.
“Pemerintah berharap dapat bersama-sama untuk segera tancap gas untuk menyelesaikan RUU PDP dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” ujar Menkom dalam Rapat Kerja Komisi I, Selasa, 1 September 2020.
Dalam raker tersebut, dia berterima kasih kepada setiap fraksi di komisi I untuk membahas RUU PDP bersama pemerintah dengan catatan-catan yang telah disampaikan.
Johnny G. Plate menyatakan kebutuhan pengesahan RUU PDP semakin nyata dengan mempertimbangkan kebijakan negara lain yang mensyaratkan Indonesia agar memiliki PDP yang setara dengan negara-negara tersebut. Hal itu ditujukan untuk pemrosesan data pribadi antar negara tingkat global maupun regional.
"Data adalah kapital bangsa, data adalah masa negara. karenanya menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghasilkan data yang relevan, tak hanya kebutuhan Indonesia, tapi kebutuhan global, masa kini, dan masa yang akan datang,” tutur Menkominfo.
MUHAMMAD BAQIR