TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi mengatakan korban penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Edwin pun mengatakan LPSK siap memfasilitasi para korban untuk mendapatkan ganti rugi.
"Hari ini kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban," kata Edwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 September 2020.
Edwin mengatakan LPSK berharap peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurut dia, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit. "Ini sudah masuk kategori perbuatan teror,” kata dia.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2020 sekitar pukul 01.45 WIB, Markas Polsek Ciracas diserang sejumlah orang tidak dikenal yang merusak sejumlah fasilitas. Penyerangan yang dilakukan sekitar 100 orang itu berbuntut pada pembakaran satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas, satu unit bus operasional dirusak di bagian kaca, pagar Mapolsek yang dirobohkan serta kaca kantor pelayanan yang pecah.
Di hari yang sama, Polsek Pasar Rebo pun diserang orang tak dikenal. Namun tak seperti di Ciracas, penyerangan hanya berupa pelemparan batu yang menyebabkan sejumlah kaca kantor pecah.
Adapun kegiatan pelayanan masyarakat Polsek Ciracas pada Senin, 31 Agustus 2020 sudah kembali normal dengan dikawal oleh personel TNI-Polri.