TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba karena mengabaikan protokol kesehatan berupa jaga jarak.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan teguran itu dilayangkan melalui Surat Nomor 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran.
"Kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 September 2020.
Benni menjelaskan Laode mulanya datang ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah. Kedatangannya itu disambut ribuan masyarakat. Sedangkan Rusman melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati, dan diiringi konvoi kendaaan dengan bendera partai politik.
Kemendagri, kata Benni, menilai aktivitas keduanya memunculkan kerumunan massa. Sesuai Pasal 67 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewajiban kepala daerah dan wakilnya meliputi antara lain menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Benni mengatakan Kemendagri berharap Gubernur Sulawesi Tenggara dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode dan Rusman sesuai ketentuan peraturan. "Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ujarnya.