TEMPO.CO, Jakarta - Korban penganiayaan oleh oknum polisi, Sarpan (57), yang juga merupakan saksi kasus pembunuhan di Jalan Sidumolyo Pasar IX, Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang mencabut laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin 31 Agustus 2020.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Martuasah mengatakan, Sarpan mencabut laporannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Ia menyebutkan, korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjalin persahabatan serta persaudaraan.
Ke depan apabila Sarpan ada kesulitan, setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian.
"Korban membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum," ujar Martuasah.
Sarpan (57), saksi pembunuhan yang diduga dianiaya oknum polisi saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. (ANTARA/HO)
Sebelumnya Sarpan membuat laporan atas kasus penganiayaan yang dialaminya ketika diperiksa di Polsek Percut Sei Tuan sebagai saksi pembunuhan yang merenggut nyawa seorang kuli bangunan bernama Dodi Sumanto (41) warga Jalan Letda Sudjono Gang Gelatik, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis, 2 Juli 2020.
Kemudian puluhan warga dari Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan agar pihak kepolisian membebaskan Sarpan.
Atas kasus pembunuhan tersebut, polisi telah menetapkan tersangka pembunuhan yakni Anzar (27). Tersangka mengakui membunuh korban dengan menggunakan cangkul karena kesal di-bully Dodi Sumanto.
ANTARA