TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. "Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin, 31 Agustus 2020.
Hari mengatakan koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan. Pelibatan KPK ini sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Jaksa Pinangki. "Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK untuk menjawab keraguan publik," tuturnya.
Kejaksaan Agung, menurut dia, juga terbuka bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara itu. "Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," tutur Hari.
Sejauh ini Jaksa Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Selain itu, jaksa penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki. Beberapa di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda dan saksi dari pemasaran BMW.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Menurut Hari Setiyono, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.