TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meneruskan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi atau Revisi UU MK ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna. Dalam pandangan mini fraksi, seluruhnya menyatakan setuju terhadap laporan yang disampaikan Ketua Panitia Kerja Adies Kadir.
"Apakah naskah rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan?" kata Ketua Komisi Hukum DPR Herman Hery, Senin, 31 Agustus 2020.
"Setuju," ujar para anggota.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan rapat paripurna DPR untuk memutuskan RUU MK ini akan berlangsung pada esok hari. Ketua Panja pembahasan RUU MK Adies Kadir mengatakan secara umum ada lima substansi dalam revisi UU MK yang saat ini dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Ketiga, kata politikus Partai Golkar itu, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.
Revisi UU MK ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satu yang disorot adalah revisi pasal usia hakim MK. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktrayal, menduga pasal ini berpotensi dijadikan barter di kemudian hari lantaran menguntungkan hakim yang kini sedang menjabat. Dengan penambahan usia hakim MK, otomatis masa jabatan mereka diperpanjang.
"Nah pada akhirnya kami lihat bahwa ini akan jadi barter. Jadi sekarang sangat banyak UU kontroversial dan diuji di MK. Ini yang menjadi kehawatiran akan terjadi barter dari UU MK dan perkara yang sedang berjalan di MK," ujarnya.
AHMAD FAIZ | FIKRI ARIGI