TEMPO.CO, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menyatakan telah menindaklanjuti masalah barang bukti yang sebelumnya ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I dan II - 2019. Gatot berujar, BPK sebelumnya menemukan adanya pengelolaan dan penataan barang bukti di kepolisian yang buruk, sehingga bisa berpotensi disalahgunakan atau hilang.
"Polri sudah menindaklanjuti dengan satu, mendasari Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perkap Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri," ujar Gatot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Hukum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2020.
Gatot menuturkan barang bukti yang bernilai ekonomis, kini telah dicatat dalam laporan keuangan. Selain itu, Polri juga telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan barang bukti. "Kami juga menyiapkan ruangan khusus penyimpanan barang bukti di gedung baru, di Badan Reserse Kriminal Polri. Nanti di mapolda kami siapkan juga," kata Gatot.
Gatot Eddy Pramono juga memaparkan bahwa realisasi anggaran Polri tahun 2019 mencapai 98,32 persen atau sebesar Rp 98,1 triliun dari pagu alokasi anggaran yakni Rp 99,9 triliun. Rinciannya adalah belanja pegawai (100,1 persen), belanja barang (97,7 persen), dan belanja modal (94,87 persen). Gatot mengatakan jika belanja pegawai melebihi pagu lantaran adanya gaji ke-14. "Pada belanja pegawai disebabkan adanya pembayaran gaji ke-14," ucap Gatot.