TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal segera merampungkan berkas perkara tahap satu untuk kasus Djoko Tjandra, baik kasus dugaan gratifikasi atas penghapusan red notice maupun kasus penerbitan surat jalan palsu.
"Sekarang penyidik fokus pada pemberkasan tahap I untuk kedua kasus, doakan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2020.
Awi mengatakan, penyidik Bareskrim telah cukup bukti sehingga maju ke tahap pemberkasan. "Keyakinin penyidik demikian, alat bukti cukup sudah terpenuhi," kata dia.
Selain itu, dalam masa pemberkasan ini, penyidik untuk sementara tidak mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka. Adapun saksi, penyidik hanya tinggal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bakal diagendakan pada pekan ini.
Sebagaimana diketahui, pelarian Djoko Tjandra sebelum tertangkap melibatkan sejumlah pihak termasuk pejabat tinggi di institusi Polri. Dalam kasus surat jalan palsu, penyidik sudah menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Sedangkan di kasus red notice, penyidik menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaprte sebagai tersangka penerima suap. Sementara Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap.
ANDITA RAHMA