TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyampaikan permintaan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan penerimaan suap atau janji atas tersangka jaksa pinangki atau PSM dari Djoko Tjandra. Selain itu, dia meminta Penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi A I J dengan sangkaan pasal 55 KUHP atas perannya AIJ.
“Maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra,” ujar dia dalam rilis pada Senin, 31 Agustus 2020. Pada hari ini, MAKI akan menyerahkan surat permintaan pelibatan KPK penanganan perkara Tersangka PSM di Gedung Bundar Kejagung pada jam 13:30.
Dalam permintaan MAKI, Boyamin menyampaikan 4 poin yang diarahkan kepada KPK. Pertama, mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
Kedua, MAKI meminta KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik dalam hasil sadapan maupun rekaman dari provider operator telepon seluler untuk memperkuat pembuktian. Dalam hal tersebut, hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti.
“Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan Penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk,” kata dia.
Adapun poin ketiga, Boyamin mengatakan MAKI menerima dengan tulus atas kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi guna penanganan perkara aquo. Hal itu dikarenakan masih terdapat keengganan Kejagung dalam menanggapi desakan masyarakat untuk keterlibatan KPK.
Mengenai poin keempat, MAKI bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya.
MUHAMMAD BAQIR