TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta kasus perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ya supaya diproseslah, kan ada aturan-aturan hukumnya," kata Mahfud seusai bersilaturahmi dengan para seniman dan budayawan di Yogyakarta, Sabtu malam, 29 Agustus 2020.
Mahfud meminta tidak ada aksi main hakim sendiri, apalagi memicu kekerasan terkait kasus yang melibatkan institusi TNI dan Polri itu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meyakini kasus itu lebih mudah diselesaikan karena pimpinan TNI dan Polri memiliki hubungan yang dekat.
"Saya tahu pimpinan tertinggi Polri dan pimpinan tertinggi TNI, Panglima dan Kapolri itu hubungannya dekat sehingga akan lebih mudah menyelesaikannya," kata Mahfud.
Sebelumnya pada Sabtu dinihari sekitar pukul 01.45 WIB, Markas Polsek Ciracas diserang segerombolan orang tidak dikenal yang merusak sejumlah fasilitas.
Penyerangan yang dilakukan sekitar 100 orang itu berbuntut pada pembakaran satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas, satu unit bus operasional dirusak di bagian kaca, pagar Mapolsek yang dirobohkan, serta kaca kantor pelayanan yang pecah.
Selain itu dua anggota polisi yang sedang berpatroli dilaporkan terluka akibat diserang.