TEMPO.CO, Jakarta - Forum Warga Kota Indonesia (Fakta Indonesia) melayangkan somasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "KPAI lalai menjalankan tugas dan mandatnya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab memastikan adanya perlindungan hak anak di Indonesia," kata Ketua Fakta Indonesia Azas Tigor Nainggolan kepada Tempo, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Tigor mengatakan surat somasi tersebut sudah dikirim ke KPAI pada Jumat kemarin. Somasi dilayangkan karena KPAI lalai tidak menjadi pelapor, tidak melindungi korban dan pelapor, dan membiarkan terduga pelaku kekerasan seksual, Lukas Lucky Ngalngola atau Bruder Angelo, bebas.
Angelo sempat ditangkap oleh polisi pada 14 September 2019. Biarawan dari tarekat Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) Filipina itu diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok
Setelah menjadi tersangka, ia ditahan hampir tiga bulan di Kepolisian Resor Depok. Namun Angelo bebas pada 9 Desember 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Wadi Sabani beralasan penyidik kesulitan menyidik kasus pelecehan ini karena sejumlah saksi bungkam. Hingga Angelo bebas, polisi hanya sekali memeriksa saksi, korban, dan pelapor.
Menurut Tigor, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, KPAI memiliki tugas pokok di antaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
"KPAI berhak atau harus menjadi pelapor terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak panti asuhan tersebut," ujar Tigor.
Ia pun meminta KPAI bertanggung jawab menjalankan fungsinya dengan membuka kembali kasus tersebut bersama Polres Kota Depok. Tigor juga meminta KPAI berkoordinasi dengan polisi agar dilakukan penangkapan kembali terhadap Angelo.
"Kami memberikan saudara waktu untuk melaksanakan sebagaimana di atas. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum," katanya.
FRISKI RIANA