TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan alasan kenaikkan batas minimal usia hakim dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK. Menurutnya publik tidak diberi alasan logis, kenapa pasal ini harus diubah.
"Sampai hari ini kami pertanyakan apa alasan logis yang bisa diterima publik kenaikkan usia tersebut," ujar Kurnia dalam konferensi pers Tolak RUU MK oleh Koalisi Save Mahkamah Konstitusi yang diadakan secara daring, Jumat 28 Agustus 2020.
Menurut Kurnia integritas tidak bisa diukur dari usia seseorang. Semakin tua usia, kata dia, bukan berarti integritasnya juga terjamin.
Ia menyontohkan beberapa waktu lalu ada hakim konstitusi yang terlibat praktik korupsi. Keduanya, kata dia, tidak dalam usia muda. Akil Mochtar saat divonis kasus korupsi pada 2014 lalu berusia 54 tahun, Patrialis Akbar saat divonis pada 2017 berusia 59 tahun.
Selain itu, kata dia, Arief Hidayat hakim konstitusi yang sempat dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil atas dugaan pelanggaran etik dua tahun lalu berusia 62 tahun saat itu. "Jadi tidak ada relevansinya," ujarnya.
Menurut Kurnia praktik seperti ini bisa menjadi preseden di masa mendatang. Ia mengatakan merevisi Undang-Undang tanpa alasan jelas buruk bagi akal sehat publik. "Publik dipaksa setuju tapi tidak dibuka ruang untuk proses debat argumentasi antara pembentuk Undang-Undang juga masyarakat sipil," kata dia.
Hal serupa diungkapkan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktrayal, menurutnya kajian akademis revisi UU MK ini tidak dijelaskan kenapa ada revisi terkait usia hakim ini. Agil menyebut revisi ini dapat menutup peluang calon-calon hakim MK berintegritas yang berumur di bawah 60 tahun.
"Padahal hakim MK yang saat ini kita kenal integritasnya ketika masuk ke Mahkamah Konstitusi tidak di umur sekian (60 tahun)," tuturnya.
Merujuk Undang-undang MK Nomor 24 Tahun 2003 yang berlaku saat ini, usia minimal hakim ialah 40 tahun dan pensiun di usia 65. Bila revisi ini diberlakukan maka aturan minimal usia hakim menjadi 60 tahun dan bisa menjabat tanpa seleksi hingga usia 70 tahun.
Anggota Panitia Kerja RUU MK, Benny Kabur Harman mengusulkan agar usia minimal hakim MK dinaikkan menjadi 60 tahun. Usulan ini sama dengan yang dikemukakan oleh pengusul RUU Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
“Kami minta 60 tahun batas usia minimal untuk calon hakim MK dan pensiun kalau sudah usia 70 tahun. Atau 55 tahun tapi syaratnya harus pengalaman bidang hukum dua puluh tahun,” kata politikus Demokrat ini kepada Tempo, Kamis, 27 Agustus 2020.
FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI