TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2020. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Jam 10 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," ucap Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka, saat dihubungi pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Napoleon sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2020. Saat itu, ia diperiksa selama 12 jam dan dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam perkara red notice Djoko Tjandra, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
ANDITA RAHMA