INFO NASIONAL -- Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang kertas pecahan Rp 75.000 dalam rangka peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia. Uang edisi khusus yang diberi nama Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) ini merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender). Namun mengingat UPK 75 Tahun RI adalah Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi.
Sejak diumumkan pada 17 Agustus, uang edisi spesial ini meraup animo yang tinggi dari masyarakat. BI berterima kasih atas minat masyarakat yang cukup tinggi terhadap UPK 75 Tahun RI. Merespons hal tersebut sekaligus sebagai bentuk peningkatan layanan BI kepada masyarakat, selain secara individu BI kini membuka layanan pemesanan dan penukaran secara kolektif di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 25 Agustus 2020. Untuk diketahui, satu KTP hanya bisa menukar satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Terdapat 4 (empat) persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu : 1) Warga Negara Indonesia; 2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3) Minimal mewakili 17 orang; dan 4) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.
Penukaran yang hanya di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia pada 18 Agustus sampai 30 September.Mulai 1 Oktober masyarakat bisa menukarkan di sejumlah bank yang ditunjuk, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, serta BCA.
Lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara individu maupun kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun (UPK 75) ini memang layak dikoleksi karena mengusung tema 3M, yakni Mensyukuri Kemerdekaan, Memperteguh Kebinekaan, dan Menyongsong Masa Depan Gemilang.
“Sebagai wujud rasa syukur kemerdekaan negara kita sudah 75 tahun, kami ingin berbagi kepada masyarakat. Selain wujud syukur, juga melihat pencapaian 75 tahun kemerdekaan Indonesia,” ujar Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI.
Jika dicermati, pada bagian muka UPK 75 menggambarkan berbagai peristiwa selama 75 tahun, dimulai dari pengibaran bendera Merah Putih dan dua Proklamator RI, hingga kemajuan moda transportasi di Indonesia.
Di sisi belakang, misi Memperteguh Kebinekaaan digambarkan oleh anak-anak yang mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Sedangkan Menyongsong Masa Depan Gemilang tampak dari peta Indonesia berwarna emas serta satelit merah putih sebagai simbol menyongsong masa depan. “Jadi semua itu menggambarkan harapan yang akan membuat kita semakin optimis terhadap masa depan,” kata Marlison.
Semua anak yang tertera di UPK 75 juga mewakili daerahnya masing-masing yakni Aceh, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Nusatenggara Timur, Maluku, dan Papua. “Pakaian adat dari sembilan daerah ini belum pernah kita tampilkan di mata uang keluaran BI sebelumnya,” ujar Marlison Hakim .
Masyarakat tak perlu kuatir dengan pemalsuan UPK 75 karena dilindungi sejumlah fitur keamanan. Selain syarat keamanan utama seperti Dilihat, Diraba, dan Diterawang, uang pecahan ini juga dilengkapi fitur keamanan yang dapat dideteksi melalui sinar ultra violet (UV).Untuk memberikan kemudahan bagi penyandang tunanetra dalam mengenali UPK 75 Tahun RI, uang pecahan ini menyertakan ornamen khusus.
Penerbitan UPK 75 juga bukan upaya BI meredemoniasi nilai rupiah. “Pencetakan tiga angka nol yang kecil hanya untuk menegaskan angka 75 sebagai peringatan 75 tahun Indonesia Merdeka,” ujar Marlison. Bank Indonesia sudah 10 kali mengeluarkan uang untuk peringatan berbagai peristiwa di Indonesia. Empat di antaranya untuk peringatan Kemerdekaan Indonesia, termasuk UPK 75 yang terbit tahun ini.(*)