TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka kemungkinan menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Pinangki diduga telah membelanjakan uang berasal dari Djoko Tjandra.
"Bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk pembelian barang atau apapun, maka akan ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang, tetapi penyidik masih bergerak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Sejauh ini,Kejaksaan menduga Pinangki telah membeli mobil merek BMW dengan duit yang diduga diterima dari pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko.
Hari mengatakan penyidik akan terus menelusuri aliran duit lainnya. Ia mengatakan bila menemukan bukti yang cukup, Kejaksaan membuka kemungkinan untuk menjerat Pinangki dengan sangkaan tambahan.
"Jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu, tentu ada pasal sangkaan baru," kata dia.
Kejaksaan menetapkan Pinangki menjadi tersangka penerima suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra. Duit itu diduga diberikan agar Pinangki mengurus penerbitan fatwa pembebasan untuk terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut.