Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komite Pembaruan Agraria: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Kinipan

Reporter

image-gnews
Masyarakat adat Kinipan. Istimewa
Masyarakat adat Kinipan. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Pembaruan Agraria yang terdiri dari 59 organisasi atau komunitas menuntut agar Presiden Jokow Widodo atau Jokowi menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.

Mereka juga meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membebaskan Effendy Buhing, Riswan dan, empat anggota masyarkaat Adat Laman Kinipan.

KNPA juga meminta agar surat keputusan dari Kementrian LHK dan ATR/BPN dicabut. Serta, meminta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau mengakui sekaligus menetapkan wilayah adat Laman Kinipan.

“Hingga kini konflik agraria di wilayah adat Laman Kinipan tak kunjung menemukan penyelesaian karena diacuhkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Daerah setempat,” ujar Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nurhidayati dalam rilis, Rabu, 26 Agustus 2020.

Dia menyatakan konflik agraria tersebut telah mengakibatkan 6 anggota masyarakat adat Laman Kinipan mendekam di penjara. Yakni, Effendi Buhing selaku Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Riswan, Yefli Desem, Yusa, Muhammad Ridwan, dan Embang.

Perusahaan, kata dia, berdalih bahwa penggusuran dan perambahan hutan dilakukan secara sah karena telah mengantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar oleh Kementerian LHK. Juga, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 Hektar.

Namun, kata dia, pelepasan hutan dan HGU dianggap cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat. Karena itu, Nurhidayati mengatakan hutan adat mengalami kehilangan tanah seluas 3.688 hektar dan masih akan bertambah mengingat luasnya HGU tersebu

“Hari ini, kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing tokoh Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran. Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat PT Sawit Mandiri Lestari, Wendy Soewarno membantah perusahaan mengkriminalisasi pejuang adat Laman Kinipan. Wendy mengatakan penangkapan terhadap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing murni terkait tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bukan kriminalisasi, memang tindak pidana murni. Silakan konfirmasi ke Polda Kalteng," kata Wendy kepada Tempo, Rabu malam, 26 Agustus 2020.

Wendy juga balas menuding bahwa Effendi Buhing tak murni membela hutan adat. "Akan tetapi lebih kepada tuntutan uang Rp 10 miliar," kata Wendy.

MUHAMMAD BAQIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

22 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

22 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

22 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

22 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

22 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

22 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

22 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

24 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

26 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

27 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.