TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Tjandra telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 25 Agustus 2020. Ia diperiksa pada pukul 17.40 WIB hingga 20.40 WIB oleh penyidik untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Usai menjalani pemeriksaan, Djoko atau Joko Tjandra tak berkomentar. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan selama proses pemeriksaan Djoko Tjandra didampingi oleh dokter.
"Tadi kan ada kabar sakit makanya kami cek bawa dokter. Ternyata dokter mengatakan sakitnya tidak menghalangi pemeriksaan," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Dalam kasus dugaan gratifikasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan menahannya pada 12 Agustus 2020. Penyidik menjerat Jaksa Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 a dan b UU 20/2001 Tipikor.
Jaksa Pinangki diduga menerima sejumlah uang terkait proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra yang sempat buronan selama 11 tahun.
Baca juga: Jaksa Agung Diduga Tahu Kongkalikong Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
ANDITA RAHMA