TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik usulan anggota Komisi III DPR RI terkait penyediaan fasilitas pelayanan paspor permanen di kompleks parlemen. Usulan tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
"Tadi ada ide dari Pak Kadir dan Pak Sudding untuk DPR menyediakan tempat di sini menjadi semacam Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Hal ini sama dengan kerja sama yang sudah kami lakukan dengan sejumlah kepala daerah maupun di beberapa tempat seperti UKK Migas, UKK Pajak, bank, hingga mal," ucap Yasonna.
Hal tersebut Yasonna sampaikan saat mengunjungi layanan Eazy Passport di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Ia mengatakan akan terus membentuk Unit Kerja Keimigrasian di berbagai tempat, tak hanya di Jakarta melainkan juga di daerah lainnya. "Ini akan terus kami lakukan, apalagi nanti DPR setuju ada ruangan khusus di sini untuk melayani pembuatan paspor," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyinggung mengenai layanan Eazy Passport yang terdapat di Kompleks DPR RI. Menurut dia, layanan tersebut merupakan bentuk inisiatif jemput bola dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengakomodasi keinginan publik di tengah pandemi Covid-19.
"Ini (layanan Eazy Passport) untuk mengakomodasi masyarakat yang mau mengurus paspor. Jadi, kita sifatnya jemput bola untuk pelayanan keimigrasian," ucap Menkumham.
Dia mengatakan dengan memperbanyak layanan Eazy Passport di berbagai tempat akan mempermudah keinginan masyarakat serta mengurangi antrean panjang di kantor imigrasi, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Adapun Eazy Passport merupakan layanan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak bulan lalu. Layanan tersebut memungkinkan pembuatan paspor dilakukan di luar kantor Imigrasi setelah ada permohonan layanan Eazy Passport secara kolektif.
Dalam program ini, pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan atau penggantian paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang ditentukan. Proses penyerahan dan pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi. Sementara paspor yang sudah jadi bisa diambil oleh perwakilan pemohon atau dikirim ke rumah melalui PT. Pos Indonesia.