TEMPO Interaktif, SEMARANG:Pengelola Rumah Sakit diminta tidak menolak atau mempersulit pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. "Jangan diskriminatif melayani pasien. Entah itu miskin atau kaya,"kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Hartanto di Semarang, Ahad (28/9).
Pemintaan Hartanto ini terkait dengan adanya unjuk rasa warga miskin di Purwokerto beberapa hari lalu yang mengeluhkan adanya kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Meski begitu, Hartanto meminta warga yang tidak mampu tidak seenaknya saja minta diladeni, tanpa ada ketertiban administrasi. "Kalau seperti ini ya ngawur-ngawuran," ujarnya.
Administrasi yang dimaksud Hartanto adalah pasien harus bisa menunjukan kartu tanda penduduk untuk mengidentifikasi pasien tersebut berasal dari mana. Hal ini, penting guna untuk ketertiban administrasi terkait dengan biaya yang harus ditanggung pemerintah provinsi atau kabupaten untuk merawat pasien warga miskin tersebut.
Hartanto menjamin, jika ada warga miskin sakit sudah berada didepan rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maka tidak boleh ditolak meskipun dia tidak membawa KTP. Tapi, selang beberapa hari pasien tersebut harus bisa menunjukan KTP-nya.
Hartanto menyatakan, dalam pelaksanaan di lapangan kadangkala ada hambatan yang tidak diperkirakan sebelumnya. Misalnya kamar bangsal di rumah sakit sudah penuh sehingga harus ada pasien yang mendapatkan perawatan di luar kamar atau di koridor. Hartanto meminta agar kejadian seperti ini tidak dianggap sebagai bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan untuk warga miskin dan warga kaya.
Hartanto juga menyatakan, selama ini diagnosis yang dilakukan rumah sakit untuk warga miskin dan warga kaya juga sama. "Obat dan resepnya juga sama, yang membedakan mungkin hanya fasilitas ruangannya saja, karena orang kaya memang membayar kan," ucap Hartanto.
Komisi E (Bidang Kesehatan) DPRD Provinsi Jawa Tengah juga meminta agar rumah sakit di Jawa Tengah tidak mempersulit warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. "Orang sakit tidak bisa ditunda, kalau sudah di rumah sakit harus segera dilayani," kata Ketua Komisi Kesehatan DPRD Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono, Ahad (28/9).
Rofiuddin