TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan sudah menerima barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009.
"Iya, sudah diterima kas negara tanggal 30 Juni 2009," kata Andin kepada Tempo, Selasa, 25 Agustus 2020. Andin mengatakan Kemenkeu menerima uang tersebut dalam satu kali penyetoran.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung sebelumnya menyampaikan bahwa barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali telah dieksekusi pada 29 Juni 2009.
"Saya akui saat itu saya, Setia Untung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Saat masih menjabat sebagai Kajari Jaksel, Setia memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan. Bahkan, ia juga ikut ke Bank Permata dalam eksekusi tersebut. "Ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani pejabat Bank Permata saat itu," ujarnya.
Berkaitan dengan proses administrasi, Setia mengatakan pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar itu telah disetorkan dari escrow account Bank Permata melalui RTGS (real time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Kabareskrim Akui Kenal Tommy Sumardi, Tersangka Kasus Djoko Tjandra
FRISKI RIANA