TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra pada hari ini, Selasa 25 Agustus 2020.
Tiga tersangka itu adalah Tommy Sumardi, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
"Ya, hari ini ada jadwal terkait pemeriksaan Tipikor lainnya, ada tiga tersangka," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Dalam perkara red notice ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko dari basis data Interpol. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Polisi pun menjerat Napoleon dan Brigjen Prasetijo Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.
ANDITA RAHMA