TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan selesai dalam waktu singkat.
Febrie mengatakan, ada dua hal yang mendukung pernyataan tersebut. "Satu, alat bukti dan berkas kami simpan di sini, di bundar (Gedung Pidana Khusus)," ucap dia kepada Tempo pada 24 Agustus 2020 malam.
Alasan kedua adalah, proses pemeriksaan kasus Jaksa Pinangki ini diklaim tidak begitu rumit dan tidak membutuhkan alat bukti cukup banyak.
"Tidak seperti kasus lain yang sifatnya dari transaksi, seperti kasus Jiwasraya atau Bea Cukai," kata Febrie.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020. Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar yang terkait dengan sebuah fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang sempat buronan selama 11 tahun.
Penyidik pun menjerat Jaksa Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 a dan b UU 20/2001 Tipikor.
ANDITA RAHMA