TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan lima hal kepada seluruh anggota terkait antisipasi kebakaran seperti yang terjadi di Kejaksaan Agung.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/607/VIII/PAM.3./2020 tertanggal 24 Agustus 2020 dan ditandatangi oleh Asisten Operasional Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.
"TR berlaku di semua gedung ya, bukan hanya di Mabes Polri saja," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Selasa, 25 Agustus 2020.
"Memperhatikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam, maka untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi, di lingkungan Polri diperintahkan kepada anggota agar melaksanakan lima hal," demikian bunyi kutipan TR yang diterima Tempo pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Pertama, Idham mengimbau kepada seluruh anggota untuk meningkatkan pasukan pengamanan internal di Markas Komando Polri, baik di tingkat pusat sampai ke daerah. "Dan pastikan bahwa markas dalam keadaan baik, dari ancaman, sabotase, teror, atau perbuatan pidana lainnya."
Selanjutnya, lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik, termasuk AC, komputer, dan perangkat elektronik, yang ada di setiap markas. Ketiga, pasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis.
"Pastikan alat pemadam kebakaran berfungsi dengan baik."
Kemudian, Idham Azis meminta agar seluruh dokumen dan data penting agar disimpan dan diamankan secara digital sebagai cadangan. Terakhir, ia memerintahkan seluruh petugas piket dan petugas pelayanan masyarakat untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung.
"Pastikan bahwa markas dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran. Laporkan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan."
ANDITA RAHMA