TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menggelar sidang etik hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020, dengan terperiksa Firli Bahuri alias FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa FB diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pejabat publik.
"Saya lakukan karena untuk tuntutan kecepatan mobilitas, Saya mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya apapun saya korbankan untuk bangsa dan negara. Jangankan uang dan harta, nyawapun saya pertaruhkan untuk bangsa dan negara," kata Firli dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Filri menampik dugaan banyak pihak yang mengatakan ia terlampau glamor serta tidak menunjukkan integritas sebagai seorang pemimpin. Penggunaan helikopter, kata Firli, justru merupakan bagian dari komitmen untuk bisa bekerja secara efektif dan efisien, bukan bagian dari gaya hidup hedon.
Firli bahkan mengatakan telah memberitahu Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, bahwa dirinya bakal menggunakan uang pribadi untuk menyewa helikopter tersebut. "Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," tandas Firli.
Sebelumnya, Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Atas laporan tersebut, Dewan Pengawas KPK akan melangsungkan sidang etik yang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta Selatan hari ini. "Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat Undang-Undang. Mekanisme inipun merupakan kegiatan untuk klarifikasi, dan menjelaskan secara detil obyek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," terang Firli
Adapun pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
YEREMIAS A. SANTOSO