TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menggelar sidang etik hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020, dengan terperiksa Firli Bahuri alias FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa FB diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pejabat publik.
"Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat Undang-Undang. Mekanisme inipun merupakan kegiatan untuk klarifikasi, dan menjelaskan secara detil obyek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," terang Firli dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Jakarta Selasa 25 Agustus 2020.
Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Atas laporan tersebut, Dewan Pengawas KPK akan melangsungkan sidang etik yang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta Selatan hari ini.
Adapun pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
YEREMIAS A. SANTOSO