TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan kembalinya Evi Novida Ginting ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tanggung jawab ketua dan anggota komisi. DKPP sebelumnya menegaskan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian Evi sebagai anggota KPU karena dinilai melanggar kode etik.
“Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU,” tutur Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Agustus 2020.
Evi dipecat dari jabatannya sebagai komisioner KPU oleh DKPP terkait kasus perselisihan perolehan suara calon legislator Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 6. Putusan DKPP dikuatkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.
Tak terima, Evi menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Belakangan, ia memenangkan gugatan sehingga Keppres yang memuat pemecatannya dibatalkan PTUN.
Pemerintah lalu mengeluarkan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 13 Agustus 2020. Setelah Keppres yang baru itu terbit, KPU menggelar rapat pleno dan menyepakati pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.
Muhammad mengatakan kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan. Sedangkan kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan mesti dikesampingkan lebih dulu.
Sementara itu, ihwal penerbitan Keppres baru, ia memandang kebijakan Presiden sudah tepat. “Presiden konsisten melaksanakan amanat UU (Undang-undang) Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” ucapnya.