TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri meringkus 10 orang terduga teroris dalam kurun waktu 1-11 Agustus 2020. Sebanyak 10 orang itu ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni di Malang, Jawa Timur; Pemalang dan Semarang, Jawa Tengah; dan Siak, Riau.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, di Malang polisi menangkap AE alias Bagya. “Pada 7 Agustus 2020 telah dilakukan penegakkan hukum terhadap satu tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI (Jamaah Islamiyah) di Malang, Jatim, yaitu saudara AE alias Bagya,” ujar Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut Awi di Jamaah Islamiyah, AE diduga berperan sebagai kepala, koordinator program, serta pengatur peserta didik di diklat Adira Cakrawala Tasikmalaya. Selain itu, AE juga mendistribusikan laporan dari para peserta diklat ke bagian lain di Jamaah Islamiyah serta ke Suriah.
Lalu, di Jawa Tengah, Densus 88 menangkap tiga tersangka tindak pidana teroris anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka adalah AW, N, dan MB. Untuk AW, ia diduga mengetahui perencanaan pembuatan bom Taufik Ramadani yang ditangkap pada 10 April 2020.
Selanjutnya, di Siak, Densus 88 menangkap enam terduga teroris yang merupakan anggota kelompok JAD. Terduga teroris pertama berinisial N. "N bergabung dengan kelompok Azumar alias Maulana yang telah ditangkap 21 Juni 2020. Yang bersangkutan diduga mengetahui pembuatan bom berjenis Threeaseton Threeperoksida (TATP) oleh kelompok Azumar serta akan melakukan serangan, dan akan bertindak selaku pengantin saat melakukan amaliyah bom bunuh diri dengan target gereja yang ada di Riau,” ucap Awi.
Selain N, lima terduga teroris lainnya adalah S, S, TJ, LWCB, dan TW. Para tersangka pun dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).