TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, mengatakan absennya Bareskrim di sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking disebabkan masalah administrasi. Dia menyatakan belum ada penunjukan pendamping dari divisi humas Polri membuat persidangan harus dijadwalkan ulang.
“InsyaAllah ke depan kalau semua administrasinya lengkap, temen-temen penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” tutur dia dalam rilis pada Senin, 24 Agustus 2020.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking yang dijadwalkan pada Senin ini mengalami penundaan selama dua minggu. Hal itu diakibatkan ketidakhadiran termohon dalam persidangan.
Brigjen Setiyono menyampaikan hari ini penyidik sedang memeriksa tersangka Anita sebagai saksi mahkota terhadap tersangka lainnya. “Ini adalah kelanjutan daripada proses penyidikan dan tentunya untuk melengkapi pemberkasan beberapa tersangka terkait dengan kasus surat jalan palsu tersebut,” ucap dia.
Pengacara Anita Kolopaking, Tommy Sitohang, menyesalkan penundaan sidang tersebut. Tommy menyampaikan bahwa sebelumnya sudah meminta untuk dilaksanakan sidang seminggu lebih awal. Namun, terang dia, penundaan tetap terjadi karena termohon tidak hadir dalam sidang tersebut. “Kita saling menghormatilah,” kata dia.
Baca juga: Jaksa Agung Diduga Tahu Kongkalikong Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
MUHAMMAD BAQIR | ANDITA RAHMA