TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku dipanggil ke sidang etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. "Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran kode etik Pak Firli," kata dia, Senin, 24 Agustus 2020.
Boyamin mengatakan akan hadir dalam sidang yang rencananya akan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2020. "Saya akan hadir," kata dia.
Boyamin adalah orang yang melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena menaiki helikopter saat pergi ke kampung halamannya.
Dewas menyangkakan Firli melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Di antaranya, Firli diduga melanggar poin Integritas dalam aturan itu.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri; Pasal 4 ayat (1) huruf n tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyangkakan Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf m tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Selain poin integritas, Firli juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara