TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyebut jika pemeriksaan terhadap tersangka Tommy Sumardi terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, mengatakan Tommy Sumardi sakit sehingga perannya diwakilkan oleh pengacara di kasus penghapusan red notice.
"Yang hadir adalah pengacaranya, yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa hadir karena sakit. Tentunya nanti akan kami jadwalkan ulang," ujar Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Agustus 2020.
Namun, kata Awi, Tommy telah berjanji akan hadir pada besok, Selasa 25 Agustus 2020. "Sesuai dengan janjinya yang bersangkutan menyampaikan besok akan berkenan hadir sehingga kami sama-sama tunggu bagaimana pelaksanaannya besok," kata dia.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Jaksa Agung Diduga Tahu Kongkalikong Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
ANDITA RAHMA