Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Mantan Komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Mantan Komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Selain Wahyu, orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Uang tersebut diterima melalui Tio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Dapatkan Dokumen Milik Harun Masiku, Eks Penyidik: Yang Penting Temukan Orangnya

11 menit lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji
KPK Dapatkan Dokumen Milik Harun Masiku, Eks Penyidik: Yang Penting Temukan Orangnya

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai yang paling penting saat ini adalah menemukan Harun Masiku


KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

2 jam lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji
KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

Harun Masiku merupakan buron KPK untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.


Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

7 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

Ketua sementara KPK menyatakan selalu menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.


Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.


Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

15 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Ini Dua Kasus Besar yang Menyeret Hasto Kristiyanto di KPK

24 hari lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Agustu 2024. Hasto memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra
Ini Dua Kasus Besar yang Menyeret Hasto Kristiyanto di KPK

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap DJKA Kemenhub pada Selasa, 20 Agustus 2024.


Cerita Ketua KPK Selalu Tanyakan Pencarian Harun Masiku ke AKBP Rossa

26 hari lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Cerita Ketua KPK Selalu Tanyakan Pencarian Harun Masiku ke AKBP Rossa

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pencarian buronan Harun Masiku merupakan tugas AKBP Rossa Purbo Bekti.


Profil Ida Budhiati, Penyelenggara Pemilu Berpengalaman yang Lolos Tes Tertulis Capim KPK

32 hari lalu

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) didampingi anggota KPU Ida Budhiati (tengah) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), mengumumkan diloloskannya Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3). TEMPO/Dasril Roszandi
Profil Ida Budhiati, Penyelenggara Pemilu Berpengalaman yang Lolos Tes Tertulis Capim KPK

Ida Budhiati pernah menjadi anggota KPU Jawa Tengah, Ketua KPU Jawa tengah, anggota KPU RI, dan anggota DKPP sejak 2012


Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK Lagi soal Kasus Harun Masiku

35 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning melakukan tabur bunga, memperingati peristiwa penyerbuan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 atau disebut peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/Afrilia.
Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK Lagi soal Kasus Harun Masiku

Hasto menyatakan siap untuk dipanggil kapan pun oleh KPK soal kasus Harun Masiku.