Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Mantan Komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Mantan Komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Selain Wahyu, orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Uang tersebut diterima melalui Tio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Relawan Prabowo Subianto Sebut Nama Harun Masiku Saat Buat Laporan Soal Penyebaran Hoaks

12 jam lalu

Rumah Pemenangan Relawan Prabowo datangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) buat laporan berita hoax dan ujaran kebencian terhadap Prabowo. Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Relawan Prabowo Subianto Sebut Nama Harun Masiku Saat Buat Laporan Soal Penyebaran Hoaks

Relawan Prabowo Subianto menduga ada elit politik dibalik penyebaran isu penamparan terhadap Wamentan Harvick Hasnul Qolbi.


Mario Dandy Divonis Hari Ini, Sebelumnya JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

14 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mario Dandy Divonis Hari Ini, Sebelumnya JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.


Keluarga David Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal, Rafael Alun Pasrah

15 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar 120 miliar, pada pleidoinya Mario meminta maaf krpada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga David Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal, Rafael Alun Pasrah

Sidang vonis Mario Dandy besok. Keluarga David berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Sementara ayah Mario Dandy, Rafael Alun, pasrah.


Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Vonis Besok, Rafael Alun Bilang Begini

15 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Vonis Besok, Rafael Alun Bilang Begini

Mario Dandy bakal menjalani sidang vonis besok dalam kasus penganiayaan David Ozora. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, bilang begini.


Keluarga David Berharap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal Besok

15 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga David Berharap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal Besok

Kemungkinan banyak anggota GP Ansor yang akan hadir untuk mendukung ayah David Ozora dalam sidang vonis Mario Dandy besok.


Firli Bahuri Janji Selesaikan Masalah DPO KPK, Harun Masiku hingga Paulus Tannos

38 hari lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang degan Ketua KPK Firli Bahuri sambil menunggu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Paripurna Kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Firli Bahuri Janji Selesaikan Masalah DPO KPK, Harun Masiku hingga Paulus Tannos

Firli Bahuri berjanji KPK di bawah kepemimpinannya bakal menuntaskan perburuan tiga tersangka yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kitoma.


KPK Sebut Harun Masiku Keluar Lagi dari Indonesia, Asep Guntur: Kami Duga Lewat Jalur Tidak Resmi

41 hari lalu

Harun Masiku saat di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada  8 Januari 2020. Tempo/Istimewa
KPK Sebut Harun Masiku Keluar Lagi dari Indonesia, Asep Guntur: Kami Duga Lewat Jalur Tidak Resmi

KPK mendeteksi Harun Masiku berada di luar negeri. Diduga keluar dari jalur ilegal.


Mereka yang Ngotot Harun Masiku di Luar Negeri 3 Tahun Lalu, Yasonna Laoly: Pokoknya Belum di Indonesia

41 hari lalu

Pria yang diduga Harun Masiku menggunakan kaos lengan panjang biru tua serta celana dan sepatu sport hitam, dan menenteng tas seukuran laptop dan kantong belanja. Istimewa
Mereka yang Ngotot Harun Masiku di Luar Negeri 3 Tahun Lalu, Yasonna Laoly: Pokoknya Belum di Indonesia

Keberadaan Harun Masiku masih misteri sejak ditetapkan sebagai buronan KPK. Begini Yasonna Laoly dan Firli Bahuri ngotot 3 tahun lalu.


Sengkarut Kasus Suap Harun Masiku, Ini Para Tersangka Sumber Pergantian Antarwaktu PDIP

41 hari lalu

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Sengkarut Kasus Suap Harun Masiku, Ini Para Tersangka Sumber Pergantian Antarwaktu PDIP

Harun Masiku 3 tahun lebih menjadi buronan KPK. Politikus PDIP itu kemudian hilang, pekan ini Irjen Krishna Murti sebut ia sembunyi di dalam negeri.


Detik-detik Harun Masiku Dianggap Hilang 3 Tahun, Mengapa Muncul Nama Hasto Kristiyanto?

41 hari lalu

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook
Detik-detik Harun Masiku Dianggap Hilang 3 Tahun, Mengapa Muncul Nama Hasto Kristiyanto?

Buronan KPK Harun Masiku disebut masih sembunyi di Indonesia. Berikut kronologi kasus suap Harun Masiku yang kemudian dinyatakan hilang.