TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking yang dijadwalkan pada Senin ini mengalami penundaan selama dua minggu. Hal itu diakibatkan ketidakhadiran termohon.
“Dengan demikian, karena termohon belum hadir maka persidangan ditunda dua minggu. Terdakwa sekaligus juga memberikan tambahan perbaikan dalam permohonan,” ujar hakim sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2020. Pengacara Anita, Tommy Sitohang, menyesalkan penundaan tersebut.
Tommy menyampaikan bahwa sebelumnya sudah meminta untuk dilaksanakan sidang seminggu lebih awal. Namun, terang dia, penundaan tetap terjadi karena termohon tidak hadir dalam sidang tersebut. “Kita saling menghormatilah,” kata dia.
Selain tertundanya sidang, tim kuasa hukum Anita Kolopaking juga menambahkan perbaikan dalam permohonan. Sebelumnya, Tommy menyatakan penetapan Anita sebagai tersangka tidak sah. Adanya perbaikan permohonan menambahkan bahwa jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga tidak sah.
“Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka,” ucapnya.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
MUHAMMAD BAQIR | ANDITA RAHMA