TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking menganggap Badan Reserse Kriminal Polri hanya terkesan memaksakan status tersangka kliennya hanya untuk memuaskan opini publik.
“Seolah-olah kebenaran di mata publik adalah kebenaran hukum,” ujar Tito Hananta selaku salah satu Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking dalam rilis pada Senin, 24 Agustus 2020.
Tito juga menganggap penggunaan pasal untuk menjerat Anita tak berdasar. Ia mengatakan Djoko Tjandra belum tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga tanggal 27 Juni 2020.
Sebelum memperoleh status DPO, lanjutnya, menunjukkan Djoko masih bebas masuk ke Indonesia. Adapun penjemputan Djoko oleh Anita pada 6 Juni di Pontianak, kata dia, menandakan hal itu dilakukan di wilayah Indonesia.
Memasuki tanggal 8 Juni, Anita mendampingi terpindana kasus Bank Bali ini ke Kelurahan Kelurahan Grogol Selatan untuk memperbarui Kartu Keterangan Penduduk. Selanjutnya, pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali yang terpublikasi secara online.
“Hal ini jelas membuktikan tak terpenuhi unsur Pasal 223 KUHP yang disangkakan kepada Anita ,” kata Hananta.