TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjamin aparat penegak hukum dan pemerintah terbuka dalam penanganan perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya.
Mahfud mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kedua kasus tersebut. Ia mengatakan proses hukum kasus itu harus transparan. Ia menuturkan pemerintah tidak akan berbohong apalagi menyembunyikan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat kasus ini.
“Pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang dan sebagainya,” kata dia dalam konferensi pers daring, Ahad, 23 Agustus 2020.
Selain itu, Mahfud menjamin keamanan berkas perkara kasus Djoko yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini disampaikan terkait kebakaran yang melanda gedung utama Kejaksaan Agung.
“Pemerintah menjamin sepenuhnya bahwa berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Jiwasraya berkas perkaranya aman 100 persen,” kata Mahfud.
Untuk menyelidiki penyebab kebakaran, kata Mahfud, Badan Reserse Kriminal Umum dan Kejaksaan Agung akan membuat posko bersama. Sementara untuk renovasi gedung setelah terbakar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan harus mengiikuti aturan mengingat gedung itu termasuk cagar budaya.