TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan mulai Senin, 25 Agustus 2020, seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh keluar kota. Sementara guru wajib isolasi mandiri 12 hari untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di provinsi itu.
"Beberapa kali tes swab yang dilakukan di sekolah dalam rangka persiapan tatap muka di masa pandemi Covid-19, banyak guru dan ada beberapa siswa yang hasil swab-nya positif Covid-19," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Dia mengatakan yang boleh ke sekolah hanya kepala sekolah dan wakil serta tata usahanya.
Melihat semakin banyaknya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kalbar, dirinya berharap agar hal ini menjadi perhatian khusus bagi setiap pemda yang ada di Kalbar agar lebih maksimal dalam melakukan penanganan.
"Untuk info kasus Covid-19 di Kalbar hari ini bertambah 33 kasus positif, Pontianak terbanyak dan 6 diantaranya penumpang pesawat dari Jakarta, sanksi untuk maskapai ini tak boleh bawa penumpang ke Pontianak dari Jakarta maupun dari Surabaya selama 14 hari," ujar Sutarmidji.
Menurutnya, murid juga tidak boleh lagi nongkrong di warung kopi dan warnet. Jika sampai terdapat pelajar yang terjaring razia dan ketahuan dia murid sekolah negeri, maka beasiswa siswa tersebut akan dicabut dan bagi yang sekolah di swasta dikenakan denda dan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah.