Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peretasan Situs Tempo.co, Koalisi Masyarakat: Serangan Terhadap Kemerdekaan Pers

image-gnews
Hasil tangkapan layar Tempo.co mendapat serangan cyber. TEMPO/Fajar Febianto
Hasil tangkapan layar Tempo.co mendapat serangan cyber. TEMPO/Fajar Febianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Teror berupa peretasan terhadap situs Tempo.co mendapat banyak kecaman. Meski hanya berlangsung beberapa jam, namun perbuatan ini dinilai merupakan bagian dari pengekangan pers dan menegaskan kebebasan berpendapat yang semakin direpresi.

Peretasan dengan mengganti tampilan muka Tempo.co itu terjadi pada 21 Agustus 2020 sekitar pukul 00.40 WIB. Pelaku melakukan website defacement atau perusakan situs web. Yaitu mengubah tampilan visual situs dengan membobol server, dan mengganti wajah situs dengan pesan yang pelaku inginkan.

Saat diretas, tampilan situs Tempo.co ditutupi oleh layar hitam. Di dalamnya tertulis, "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Di twitter, sang pemilik akun menuliskan cuitan #KodeEtikJurnalistikHargaMati pada pukul 00.51 WIB.

Ini bukan kali pertama peretasan dilakukan dalam beberapa waktu belakangan. Beberapa aktivis dan pakar seperti Pandu Riono juga baru saja mengalami peretasan. Kritik pun bermunculan terhadap aksi ini. Beberapa di antaranya adalah:

1. LBH Pers

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus-kasus serangan digital dan peretasan yang dialami Tempo.co dan korban-korban sebelumnya.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, agar menggunakan mekanisme hak jawab atau bisa mengadu ke ke Dewan pers. Hal ini sebagaimana yang telah disyaratkan di dalam Undang-Undang Pers.

"Kejadian ini adalah sebuah bentuk gangguan nyata serta pembungkaman, khususnya kepada pihak pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi dan kontrol sosial," kata Ade.

2. SAFEnet

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai peretasan situs Tempo.co merupakan serangan terbuka terhadap kemerdekaan pers.

"Yang terjadi di Tempo dalam sudut pandang SAFEnet sebuah serangan yang langsung mengena pada inti kemerdekaan pers," kata Damar.

Pelaku, kata Damar, ingin menempatkan Tempo sebagai media yang menyebarkan hoaks dan apa yang dibuat Tempo tidak berdasarkan kebenaran. Padahal, ia menyebut hal ini berlawanan dengan prinsip kemerdekaan pers yaitu jurnalisme yang merdeka adalah yang independen. Pelaku lebih memilih menempuh jalan serangan digital ketika tidak suka dengan apa yang dikerjakan media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu sebetulnya membahayakan bagi wajah kebebasan berpendapat dan wajah demokrasi makin buruk," kata dia.

3. Human Right Working Group

Human Rights Working Group juga ikut mengutuk peretasan terhadap Tempo.co. Mereka menyebut hal ini adalah kejahatan siber. Ini juga ia nilai serangan langsung terhadap kerja pers, kebebasan berekspresi, HAM, dan demokrasi di Indonesia.

"Apalagi menyangkut sebuah situs berita yang kredibel yang kerja-kerjanya sangat dibutuhkan sebagai kontrol sosial dan sarana edukasi publik," kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz.

Hafiz menegaskan berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, barang siapa yang menghalang-halangi kerja pers adalah tindakan pidana yang mengancam kebebasan pers.
Ia pun menilai, peristiwa ini bukan semata soal Tempo sebagai sebuah perusahaan media. Tetapi hak asasi warga negara atas informasi yang potensial dilanggar dan ancaman terhadap demokrasi yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia.

"Media adalah salah satu tonggak demokrasi dan HAM di sebuah negara. Dengan mengabaikan kasus penyerangan terhadap aktor media hal itu sama halnya membuka jalan pada otoritarianisme," ucap Hafiz.

4. Amnesty International Indonesia

Pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam aksi peretasan juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Dia menilai hal tersebut secara jelas mengarah kepada mereka yang berani mengkritik kebijakan pemerintah.

"Selama ini, Pandu Riono begitu lantang menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah Covid-19. Sementara pemberitaan Tempo banyak menyorot keprihatinan politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri, termasuk juga mengkritisi rezim yang sedang berkuasa," ujar Usman.

Ia pun meminta agar Pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas.

"Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Usman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

3 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024


Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

13 hari lalu

Massa mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Aksi gabungan mahasiswa dan elemen buruh tersebut membawa 10 tuntutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.


Kelompok Pemantau Eopa: Pemilu Turki Belum Sepenuhnya Kondusif bagi Demokrasi

23 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berpose bersama para pendukungnya saat ia meninggalkan tempat pemungutan suara selama pemilihan lokal di Istanbul, Turki 31 Maret 2024. Murat Kulu/PPO/Handout via REUTERS
Kelompok Pemantau Eopa: Pemilu Turki Belum Sepenuhnya Kondusif bagi Demokrasi

Kelompok pemantau pemilu dari Dewan Eropa mengatakan lingkungan pemilu Turki masih terpolarisasi dan belum sepenuhnya kondusif bagi demokrasi.


Respons Bambang Widjojanto Soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

23 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Respons Bambang Widjojanto Soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Bambang Widjojanto menilai MK ingin sungguh-sungguh memeriksa setiap bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

27 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

28 hari lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

Mahfud Md berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.


Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

28 hari lalu

Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) berpegangan tangan usai menyaksikan perhitungan cepat Pilpres 2024 di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Berdasarkan perhitungan cepat sejumlah lembaga, Ganjar-Mahfud berada di urutan ketiga dalam perolehan suara. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan kepada Ganjar dan Mahfud, hari ini, pukul 13.00 WIB.


Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

29 hari lalu

Logo Telegram. Istimewa
Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

Skema login baru membuat Telegram bisa diakses di luar daerah bersinyal. Namun, di baliknya ada risiko peretasan.


Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

30 hari lalu

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

Oposisi menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi sebagai upaya penerapan mekanisme check and balance, berikut deretan partai oposisi dari masa ke masa.