TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi lembaga dengan anggaran belanja terbesar untuk penggunaan jasa influencer. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 77,66 miliar.
Disusul peringkat kedua adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Rp 10,83 miliar. "Lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Rp 1,6 miliar, Kementerian Perhubungan dengan Rp 195,8 juta, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Rp 150 juta," ujar Peneliti ICW Egi Primayogha melalui laporan tertulis pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Sementara di sektor anggaran belanja untuk aktivitas digital, Kementerian Pariwisata berada di peringkat kedua dengan nilai anggaran mencapai Rp 263,29 miliar.
Lalu, ada Polri di urutan pertama dengan mengeluarkan Rp 937 miliar khusus untuk aktivitas digital. "Ada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Rp 21,27 miliar dan Kementerian Keuangan dengan Rp 21,25 miliar," ucap Egi.
Egi mengatakan berdasarkan laporan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang digunakan ICW, pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk aktivitas digital sejak 2014. Adapun total pengeluaran selama enam tahun ini mencapai Rp 1,29 triliun.
Sedangkan anggaran untuk menggunakan jasa influencer mencapai Rp 90,45 miliar. Lalu Rp 2,55 miliar untuk konsultan komunikasi, Rp 9,64 miliar untuk kampanye online, Rp 4,22 miliar untuk media. Kemudian ada Rp 19,21 miliar untuk kampanye digital, Rp 4,18 miliar untuk media online, Rp 344,3 juta untuk YouTube, dan Rp 2,5 miliar untuk branding.
ANDITA RAHMA