TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI merespons ramainya pembicaraan ihwal oknum anggota kepolisian yang melakukan Pungli atau pungutan liar kepada turis Jepang di Jembrana, Bali. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan insiden pungutan liar tersebut.
"Namun terjadi pada pertengahan 2019 yang di mana saat ini oknum sudah mendapat sanksi internal," ujar Argo saat dihubungi pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Polri, kata Argo, meminta maaf atas ramainya kembali insiden tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada oknum anggota yang meminta pungutan liar. “Masyarakat silahkan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” kata Argo.
Kepala Kepolisian Resor Jembrana Ajun Komisaris Besar Ketut Gede Adi Wibawa menjelaskan oknum anggota tersebut merupakan anggota Kepolisian Sektor Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpasar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.
Kepolisian rutin razia di jalan utama tersebut karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali. Namun oleh oknum anggota dimanfaatkan untuk melakukan pungutan liar.
Buntutnya, dua orang anggota pun dimutasi dari Polsek Pekutatan ke Mapolres dalam rangka menjalani pemeriksaan. "Kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diminta dari turis Jepang itu," ucap Adi.
ANDITA RAHMA