TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Amran, dan Kajati Papua Barat, Yusuf. Keduanya pun digeser menjadi Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal pada kolom 7 (melaksanakan tugas)," demikian bunyi keputusan nomor 4 dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 172 Tahun 2020 yang diteken Burhanuddin pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Belum diketahui penyebab pemberhentian kedua Kajati ini. Namun dalam poin pertimbangan pada surat, keputusan ini, disebut bahwa kedua diberhentikan untuk kepentingan dinas.
Tapi dengan keputusan tersebut, jabatan keduanya turun. Dari Kajati dengan kelas jabatan 15, menjadi Jaksa Fungsional dengan kelas jabatan 14, sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020.
Dalam surat ini juga diputuskan bahwa Yusuf dan Amran akan diberikan tunjangan kinerja jabatan berdasarkan kelas jabatan baru mereka. Sesuai dengan Perpres tersebut, tunjangan kedua kelas jabatan ini berbeda.
Untuk kelas 15, tunjangan kinerjanya mencapai Rp 19 juta. Sementara untuk kelas 14, tunjangan kinerja lebih rendah, yaitu Rp 17 juta.
Selain itu, dalam surat keputusan dari Kejaksaan Agung ini juga disebutkan segala biaya yang timbul karena pemindahan ini ditanggung sepenuhnya oleh negara. Terakhir, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
FAJAR PEBRIANTO