Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemalsuan Dokumen, Pelawak Qomar Jalani Hukuman di Lapas Brebes

Reporter

image-gnews
Pelawak Nurul Qomar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Sarjana-2 dan S-3. ANTARA/HO/Dok. Eko Saputra
Pelawak Nurul Qomar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Sarjana-2 dan S-3. ANTARA/HO/Dok. Eko Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Brebes - Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar mengatakan Nurul Qomar, sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19).

"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," katanya Kamis 20 Agustus 2020.

Ia mengatakan kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.

"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," katanya.

Terpidana Nurul Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.

Kendati demikian, kata dia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.

"Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati karena keluarganya juga sudah "Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental dan mindset (terkait putusan itu, red.)," katanya.

Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur.

"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terkahir meminta ampunan dan grasi ke Presiden," kata Qomar di Brebes.

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.

"Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan buat main-main," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

30 hari lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?


2 Anaknya Buron Kasus Penipuan Pemalsuan Dokumen Tanah, 8 Nomor Ponsel Kepala Desa di Tangerang Tidak Aktif

5 Agustus 2024

Polda Banten mengumumkan dua anak kepala desa di Kabupaten Tangerang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pemalsuan dokumen. foto dok Polda Banten
2 Anaknya Buron Kasus Penipuan Pemalsuan Dokumen Tanah, 8 Nomor Ponsel Kepala Desa di Tangerang Tidak Aktif

Mereka ditetapkan tersangka dan masuk DPO Polda Banten setelah dilaporkan atas kasus penipuan dokumen tanah seluas 2.000 meter.


Kepala Sekolah SMPN 19 Depok dan 8 Lainnya Terancam Dicopot akibat Manipulasi Rapor, Kilas Balik Kasus 'Cuci Rapor'

5 Agustus 2024

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala Sekolah SMPN 19 Depok dan 8 Lainnya Terancam Dicopot akibat Manipulasi Rapor, Kilas Balik Kasus 'Cuci Rapor'

Kepala sekolah dan beberapa guru SMPN 19 Depok terancam dipecat akibat manipulasi rapor. Bagaimana kronologi skandal 'cuci rapor' ini?


Dua Anak Kepala Desa di Tangerang Buron Pemalsuan Dokumen Tanah, Pengembang Merugi Lebih Rp 5 Miliar

5 Agustus 2024

Tanah seluas 2000 meter di Desa Sindah Asih, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang yang menjadi sengketa setelah muncul surat dan dokumen palsu. Buntut kasus ini, Polda Banten memasukan dua anak kepala desa Wanakerta  dalam daftar pencarian orang ( DPO) alias buron. Foto istimewa
Dua Anak Kepala Desa di Tangerang Buron Pemalsuan Dokumen Tanah, Pengembang Merugi Lebih Rp 5 Miliar

Dua anak kepala desa di Tangerang jadi buron pemalsuan dokumen tanah.


DJ Dinar Candy Bantah Terseret dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Ko Apex

4 Agustus 2024

Dinar Candy . TEMPO/ Febri Angga Palguna
DJ Dinar Candy Bantah Terseret dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Ko Apex

Dinar Candy membantah keterkaitan bisnisnya dengan kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan jabatan yang menjerat sang kekasih, Ko Apex.


Dua Anak Kepala Desa di Tangerang Buron, Diduga Lakukan Penipuan

2 Agustus 2024

Polda Banten mengumumkan dua anak kepala desa di Kabupaten Tangerang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pemalsuan dokumen. foto dok Polda Banten
Dua Anak Kepala Desa di Tangerang Buron, Diduga Lakukan Penipuan

Mohammad Solichin dan Saeful Kahfi Diroji, anak Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagian, diduga melakukan penipuan dan kini buron


Telusuri Keunikan 5 Kampung Adat di Indonesia

2 Juli 2024

Kampung adat Bena, Flores. Tempo/Francisca Christy Rosana
Telusuri Keunikan 5 Kampung Adat di Indonesia

Masyarakat kampung adat Desa Trunyan Bali memiliki tradisi membiarkan mayat membusuk di tanah yang dangkal. Ini keunikan 4 kampung adat lainnya.


Divonis Bersalah, Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Dihukum karena Kejahatan

31 Mei 2024

Divonis Bersalah, Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Dihukum karena Kejahatan

Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat pertama yang dihukum karena kejahatan


5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

23 April 2024

Buruh tani memanen bawang merah di area persawahan Desa Paron, Kediri, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.
5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

Kenaikan harga bawang merah dipengaruhi penurunan produksi di sejumlah daerah penghasil.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

20 April 2024

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen