TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak masyarakat untuk melakukan aksi hening suara dan aktivitas selama dua menit, pada Jumat, 21 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan aksi hening ini didedikasikan untuk mengenang korban serangan terorisme di Indonesia dan belahan dunia lainnya. “Mungkin masih banyak dari kita, yang belum mengetahui betapa pentingnya 21 Agustus bagi para korban dan penyintas terorisme,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2020.
Majelis Umum PBB, melalui resolusinya, menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme, untuk menghormati dan mendukung para korban dan penyintas terorisme di seluruh dunia.
Hasto menuturkan, terorisme merupakan musuh peradaban dan menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kedaulatan sebuah negara. Aksis terorisme berpotensi menyasar siapa saja.
Di Indonesia, kata Hasto, aksi terorisme menyebabkan banyak manusia meregang nyawa, menderita cacat seumur hidupnya, anak kecil menjadi yatim, perempuan menjadi janda, dan pemuda kehilangan kesempatan kerja.
“Inilah saatnya menunjukan penghormatan kepada mereka yang telah gugur maupun penyintas, sekaligus memberikan dukungan kepada mereka,” ujarnya.