TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan bandar ekstasi, Ami Utomo Putro alias AU, ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super maxsimum security di Nusakambangan, pada hari ini, Kamis, 20 Agustus 2020.
“One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2020.
Rika mengatakan, Ami merupakan narapidana Rutan Salemba dengan putusan pidana 15 tahun penjara. Berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, bos pabrik ekstasi itu melakukan pelanggaran berat dan pengulangan tindak pidana terkait narkoba.
“Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan,” ujar Rika.
Ami merupakan pemilih rumah yang dijadikan pabrik narkoba jenis pil ekstasi di Griya Sukmajaya, Depok. Pada Desember 2017, polisi menggerebek pabrik narkoba beromzet Rp 2 miliar dalam sepekan itu. Dari rumah itu, AU bersama istri memproduksi 10 ribu pil ekstasi tiap harinya.