TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik dugaan penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas akan menggelar sidang ini pada 25 Agustus 2020.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan serius mengusut perkara ini. "Kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Tumpak, Rabu, 19 Agustus 2020.
Tumpak mengatakan sidang etik akan digelar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi secara tertutup. Sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. "Para terperiksa akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," kata dia.
Dewas menyangkakan Firli melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ada 4 poin dugaan pelanggaran Integritas oleh Firli Bahuri. Yaitu:
1. Tak Bisa Menjaga Citra Lembaga
Dewas menyebut Firli diduga melanggar poin Integritas dalam aturan itu. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
2. Tak Menyadari Sikapnya Merupakan Cermin Lembaga
Kemudian, Pasal 4 ayat (1) huruf n tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
3. Gaya Hidup Hedonisme
Ketiga, Dewas juga menyebut Firli melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf m tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
4. Tak Memberikan Teladan
Selain poin integritas, Firli juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.